Tag :

perlindungan konsumen

Seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan. Bagi pelanggar akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan Izin usahanya.  

Kementerian Perdagangan berkomitmen menggalakkan perlindungan konsumen. Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag menemukan beberapa dugaan pelanggaran terkait perlindungan konsumen. Salah satunya, sebanyak 31.553 Depot Air Minum (DAM) tidak layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP). Dari total 60.272 DAM yang tercatat hanya 28.719 yang dinyatakan layak.