Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo, dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018-2020.