Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengeksekusi Imam Santoso, terpidana kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu senilai Rp 3,6 milliar.
# PT Daha Tama Adikarya
Divonis 1 Tahun Penjara, Bos PT Daha Tama Adikarya: Ini Masih Babak Pertama
Dirut PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso divonis bersalah atas kasus penipuan jual beli kayu yang merugikan korban Willyanto Wijaya sebesar Rp.3,6 miliar.
Jatuhkan Tuntutan 3 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Jaksa Di Kasus Tipu Gelap Direktur PT Daha Tama Adikarya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara ke terdakwa Imam Santoso.
Eksepsi Dirut PT Daha Tama Adikarya Ditolak, Persidangan Kasus Tipu Gelap Rp 3,6 Miliar Lanjut ke Pembuktian
Upaya pelemahan terhadap surat dakwaan kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) melalui nota eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Imam Santoso berujung penolakan dari majelis hakim pemeriksa perkara.
Didakwa Tipu Gelap Rp 3,6 Miliar, Dirut PT Daha Tama Adikarya Ajukan Penangguhan Penahanan
Direktur Utama (Dirut) PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu.