Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro dianggap melanggar Statuta UI karena rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro dianggap melanggar Statuta UI karena rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.