Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan mendengarkan aspirasi masyarakat yang ingin Pemilu 2024 tetap digelar secara proporsional terbuka.
- MK Lampaui Kewenangan Jika Putuskan Sistem Pemilu Tertutup
- Soal Gugatan Pemilu Tertutup, Bambang Pacul: Kenapa Tidak Ikuti Prosedur MK Saja?
- Sistem Proporsional Tertutup Akan Kacaukan Tahapan Pemilu, Jokowi Harusnya Bersikap
Menurut Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ini kehendak masyarakat tetap proporsional terbuka. Hal itu terpotret dari sikap resmi 8 fraksi di DPR. Yakni, delapan fraksi di DPR menolak pemilu digelar dengan sistem proporsional tertutup.
Saat ini sedang berproses gugatan atau uji materi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait penerapan sistem proporsional terbuka di MK.
"Kami berharap dalam sidang sidang MK, para hakim MK juga melihat dinamika yang ada, pertimbangan dari DPR, pertimbangan dari pemerintah, dan harapan orang banyak," kata Dasco dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/2).
Dasco menjelaskan bahwa banyak pihak ingin proses pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsional terbuka.
Pandangan umumnya, sistem itu dinilai memberikan ruang bagi seluruh unsur masyarakat untuk maju dalam pemilihan legislatif (pileg).
"Mudah-mudahan itu akan lebih memberikan kesempatan kepada seluruh unsur golongan masyarakat untuk mencalonkan diri berkiprah di legislatif melalui partai-partai politik yang ada," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DKPP Periksa Bawaslu Jatim dan Bawaslu Surabaya Atas Dugaan Laporan Caleg
- KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Lolos Parlemen
- Ormas-ormas Di Kota Probolinggo Siap Dukung Amin Ina Dalam Pilwali 2024