Kelahiran Undang-undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus dibarengi dengan komitmen yang kuat dari Pemerintah dalam melahirkan sejumlah aturan pelaksanaannya. Sehingga upaya negara melindungi setiap warga dari ancaman tindak kekerasan seksual segera terwujud.
UU TPKS
Pihak Merintangi yang Tersangka Pencabulan Bisa Dijerat UU TPKS
Pemerintah diminta segera menyusun aturan turunan UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah meminta segera ada aturan turunan karena kasus kekerasan seksual masih banyak terjadi.
UU TPKS Resmi Diundangkan, Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Peraturan Turunan
UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah resmi diundangkan melalui Lembaran Negara Tahun 2022 No.120 setelah disahkan dalam Rapat Paripurna pada 12 April 2022.
IPPNU Bersama Kader Seluruh Indonesia Siap Kawal Implementasi UU TPKS
Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh DPR RI disambut positif oleh banyak kalangan, terutama kaum perempuan.