Tahap II Dua Tersangka Jasmas Butuh Satu Jam- Ini Penjelasannya

Pelimpahan proses tahap II (berkas perkara dan tersangka) atas dua tersangka jasmas tahun 2016 yakni Sugito dan Darmawan tak butuh waktu lama.


Dua mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 itu lalu dikembalikan kembali ke cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Menanggapi hal itu, Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Tanjung Perak, Muhammad Fadhil mengatakan dalam proses pelimpahan tahap II ini cukup simpel seperti pada umumnya.

"Bukan terkesan cepat, sebenarnya proses tahap II ini hanya pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik di kirim ke jaksa peneliti," kata M. Fadhil pada kantor berita , Jum'at (11/10).

Lalu lanjut Fadhil, oleh jaksa peneliti dilakukan pemeriksaan kelengkapan
administrasi terutama yang menjadi hak para tersangka.

"Jaksa peneliti melakukan penelitian baik secara formil maupun secara materiil telah dinyatakan lengkap maka dikeluarkanlah P21. Nah P21 ini menjadi dasar dilakukan proses tahap II. Seluruh hak-hak tersangka didampingi Penasehat Hukum dan prosesnya cepat," ungkapnya.

Namun masih kata Fadhil yang membuat proses tahap II ini lebih cepat lantaran penyidik maupun penuntut umum berada dalam satu seksi yang sama.

"Mungkin penyidik dan penuntut umum sama-sama jaksa lah, jadi cepat. Butuh 20-30 menit lah," pungkasnya.

Dalam kasus ini, jaksa menjerat dua tersangka Sugito dan Darmawan telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair pasal 3 Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Dalam kasus ini sudah ada enam tersangka yang sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam tersangka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[bdp

    
   
   
 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news