Tahun 2018- DPRD Jatim Hanya Sahkan 15 Perda

Sepanjang tahun 2018, DPRD Jawa Timur hanya berhasil mengesahkan 15 peraturan daerah (Perda) dari 29 Raperda yang masuk Properda.


"Terkadang waktu kita berbenturan dengan pembahasan Raperda. Dan saya memahami mereka lebih mengutamakan tugas pokoknya sebagai anggota legislatif " kata Heri saat berbincang dengan Kantor Berita , Jum'at (28/12).

Diterangkan Heri, dalam masa sidang tahun 2018, Bapemperda DPRD Jatim memiliki 29 Raperda dalam Properda. Rinciannya, 17 Raperda usulan DPRD Jatim dan 12 Raperda usulan eksekutif.

"Dari 15 Perda yang disahkan, terdiri dari 7 Perda usulan DPRD Jatim dan 8 Perda usulan eksekutif," terang politikus Partai Nasdem ini.

Beberapa Perda yang berhasil disahkan kata Heri, diantaranya, Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jatim tahun 2018-2038, Perubahan ketiga atas Perda Jatim No.1 tahun 2006 tentang PT Petrogas Jatim Utama, Perubahan atas Perda Jatim No.11 tahun 2006 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Kemudian perubahan keempat atas Perda Jatim No.8 tahun 2013 tentang penyertaan modal, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jatim tahun anggaran 2017, Perubahan APBD Jatim tahun anggaran 2018 dan Perubahan atas Perda Jatim No.3 tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi da kerbau betina produktif.

Tahun 2018 itu tergolong tahun politik karena ada Pilgub Jatim sehingga banyak politisi anggota DPRD Jatim yang sibuk kampanye menangkan pasangan Cagub-Cawagub yang didukung partainya. Tapi mereka tidak melupakan tanggungjawabnya menyelesaikan pembahasan legislasi di DPRD Jatim sehingga mampu menyelesaikan 7 Perda," demikian Heri [aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news