Taipan ganja asal Aceh, Muriandi, yang tewas usai diterjang timah panas ternyata memiliki ladang ganja seluas 10 hektare.
- KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Jatim di Lamongan
- Polres Tanjung Perak Berhasil Ungkap 356 Kasus Narkoba di 2024, Amankan Barang Bukti Senilai Rp 3,4 Miliar
- Pelaku Penganiayaan Advokat Magang Belum Ditetapkan Tersangka, Johanes Dipa: Siapa Dibalik Semua Ini?
"(Muriandi) bos ganja, pemilik ladang ganja. Tersangka memiliki ladang ganja di Aceh seluas 10 Hektare," ujar Fanani.
Muriandi juga dikenal sebagai bramacorah terkait kasus serupa. Dirinya pernah meringkuk di Lembanga Pemasyarakatan Salemba terkait kasus kepemilikan sabu.
"Tersangka ini residivis kasus lima kilogram sabu. Masuk rutan tahun 2000 dan keluar tahun 2005," sambungnya.
Penangkapan bermula dari pengembangan kasus yang sebelumnya terungkap pada Senin (28/10) lalu. Saat itu, polisi mencokok pria bernama Yopi di Jakarta dan menyita 142 paket ganja siap edar.
Selanjutnya, polisi meringkus dua tersangka yakni Ghazali bin Zakaria dan M. Amin Yunus di Kabupaten Pidie, Aceh, Minggu (3/11). Keduanya merupakan penyuplai ganja dari Aceh untuk tersangka Yopi.
Ghazali merupakan orang suruhan Muriandi untuk mengirim ganja untuk Yopi.
Pada Senin (4/11), polisi akhirnya mencokok Muriandi di Kabupaten Aceh Besar. Selanjutnya, polisi membawa para tersangka ke Polda Metro Jaya dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis kemarin (7/11).
Saat itu, polisi meminta Muriandi untuk memberitahu keberadaan sopir yang mengantar 310 bungkus ganja bernama Burhan. Selanjutnya, polisi menyambangi kawasan Jakarta Barat untuk memburu Burhan. Namun, Muriandi yang ikut dalam perburuan mencoba melawan petugas.
Akhirnya, polisi melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali dan tak dindahkan oleh Muriandi. Muriandi akhirnya tewas seusai ditembak oleh polisi.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Satu DPO Kasus Uang Palsu Di Banyuwangi Berhasil Ditangkap
- Dipicu Perkataan Pecun, Tak Terima Kakak Dihina, WN China Hajar Pengunjung Resto
- Tiga Anggota Polda Metro Jaya Berpotensi Jadi Tersangka Kasus KM 50