Nur Hayati alias Sainiyah (45) warga Desa Gelam, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, seorang Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, akhirnya dikembalikan kepada pihak keluarganya.
- Pemerintah Jangan Latah Buat Bermacam Aturan
- Prof. Cita Dilantik Sebagai Dirut RSUD Dr Soetomo, Gubernur Khofifah: Terima Kasih Prof Joni Atas Seluruh Dedikasi untuk Kemajuan Kesehatan Jatim
- Wali Kota Eri Inginkan Pelayanan Dari Mana Saja Asal Output dan Outcome ASN Tercapai
Ia sempat dipenjara selama 6 bulan karena tidak memiliki dokumen sebagai pekerja.
Untuk memulangkannya, Disnaker Gresik bersinergi dengan Kementerian Tenagakerjaan (Kemenajer) Indonesia menjemput Sainiyah di RS Darurat Wisma Atlet di Jakarta Utara.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Gresik Andhi Hendro Wijaya mempertemukan langsung Sainiyah dengan keluarganya di Kantor Disnaker setempat.
“Semoga kejadian ini, tidak kembali terjadi pada pekerja dari Gresik,” ucap Bupati dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (19/7).
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengapresiasi kinerja Disnaker Gresik yang tanggap terhadap persoalan tersebut.
"Respon luar biasa Disnaker Gresik yang tanggap dan langsung bersinergi dengan Kementerian Tenagakerjaan untuk memulangkan Sainiyah. Sebab, memberikan perlindungan kepada Tenaga kerja menjadi tanggung jawab pemerintah," tandasnya.
Untuk diketahui Sainiyah sudah bekerja selama 20 tahun di Malaysia sebagai cleaning service.
Namun, diakhir Desember 2021 Sainiyah diamankan aparat kepolisian Diraja Malaysia saat sedang menunggu bus. Karena tidak memiliki dokumen resmi hingga kemudian di penjara.
Sejak ditangkap dan dipenjara selama 6 bulan, Sainiyah tidak bisa berkomunikasi dengan pihak keluarganya hingga kemudian dideportasi ke Indonesia dalam kondisi sakit dan harus mendapatkan perawatan medis di RS Atlet di Jakarta.
Sainiyah dipulangkan ke Gresik, setelah pihak Kementerian Ketenagakerjaan mengidentifikasi asal usulnya. Kemudian menghubungi Disnaker Gresik, untuk menindaklanjutinya.
Catatan Kementerian Ketenagakerjaan, Sainiyah pada tahun 2005 pernah di deportasi dari Malaysia. Namun, tiga tahun kemudian atau tepatnya 2008 nekat kembali berangkat ke Malaysia tanpa dokumen.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dinas Koperasi Dan UMKM Beri Pelatihan Branding Produk UMKM dan Pemasaran Digital
- Dukung Program Swasembada Pangan, Petani Madiun Tanam Padi di Hutan
- Sigap Tangani Dampak Gempa Bumi Yogyakarta, Gubernur Khofifah Kirim Bantuan Kedaruratan Bencana ke Pacitan