Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil politisi Partai Demokrat Andi Arief untuk dimintai keteranganya sebagai terlapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
- Polres Jombang Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
- KPK Akan Dalami Kekayaan Pejabat yang Minimalis
- Ungkap Kasus Pembunuhan Tercepat, Anggota Polres Probolinggo Kota Diganjar Penghargaan
Kasus ini dilaporkan mantan anggota DPR RI yang juga politisi PDIP, Henry Yosodiningrat beberapa waktu lalu.
Namun, Andi memohon maaf tidak bisa hadir memenuhi panggilan Ditipidsiber Bareskrim untuk datang ke Gedung Bareskrim Lantai 15 Direktorat Tindak Pidana Siber pada Senin lusa (13/4), dengan alasan takut tertular viris corona baru (Covid-19).
"Kepada Yth penyidik Bareskrim unit Cyber Mabes Polri. Mohon maaf saya belum bisa penuhi undangan klarifikaai atas UU ITE ini. Karena perkembagan penularan Convid-19 ini. Saya berada di Lampung. Saya takut tertular dari penyidik, begitu juga sebaliknya. Saya doakan penyidik sehat," kata Andi Arief melalui akun Twitter miliknya @AndiArief_, Sabtu (11/4), dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
Andi Arief dilaporkan oleh Henry Yosodiningrat dengan nomor laporan LP/B/1043/XII/2019/BARESKRIM tanggal 11 Desember 2019. Ketum Granat itu melaporkan Andi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Henry Yosodiningrat melaporkan Andi Arief atas kicauan di media sosial yang diunggah pada Senin, 9 Desember 2019: "Kawan-kawan PDIP yang sekarang ada dan mendapatkan posisi dalam partai dan kekuasaan-. mayoritas PDIP otot, faksi otak tersingkir. Itu penjelasan kenapa preman seperti Hendriyosodiningrat melaporkan Rocky Gerung".
Henry menuturkan bahwa kicauan itu diduga memiliki tujuan untuk mencemarkan nama baiknya.
"Bahwa yang dimaksudnya dengan 'Hendriyosodiningrat' dalam cuitan itu adalah saya. Bahwa kalimat tersebut, dalam hal ini yang menyebut 'preman seperti Hendriyosodiningrat' adalah merupakan penghinaan," ucapnya.
Henry Yosodiningrat meminta pihak kepolisian menjerat Andi Arief dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Waketum Nasdem Minta Jaksa Agung Tetap Fokus Bekerja
- Aziz Syamsuddin Dicegah Keluar Negeri Hingga 6 Bulan Ke Depan
- Bupati Situbondo Karna Suswandi Diduga Terima Suap Rp5,5 Miliar Terkait Proyek Pengadaan Barang dan Jasa