Tambang Ilegal Berkedok Kolam- DPRD Madiun Panggil Pemilik Lahan

. Komisi D DPRD Kabupaten Madiun mengajak hearing terhadap pemilik lahan tambang galian C ilegal Agus Suyanto, yang berada di desa Banjarsari Wetan, kecamatan Dagangan, Kamis (28/3) besok.


Saat itu  anggota komisi D terkejut  melihat kondisi lahan seluas 6000 meter dengan kedalaman 13 meter tersebut.

"Kalau seperti ini bisa berpotensi merusak lingkungan dan alam, apalagi ijin ijin seperti UPL UKL juga belum ada. Besok Kamis lah kita undang pemilik lahan tambang untuk memberikan penjelasan," jelas Sunarto anggota komisi D DPRD kabupaten Madiun, dikutip , ( 26/3).

Seperti diketahui, lantaran  merusak jalan desa serta mengganggu aktifitas warga, galian C berkedok pembangunan kolam pancing di desa Banjarsari Wetan kecamatan Dagangan kabupaten Madiun Jawa Timur ini akhirnya diboikot warga desa dengan menutup akses jalan menuju galian.

Dari informasi yang diperoleh, galian C ilegal tersebut belum mempunyai ijin sama sekali alias bodong dan adanya galian tersebut awalnya pemilik  mengatakan akan membangun kolam pemancingan dengan konsep wisata. [aji]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news