. Komisi D DPRD Kabupaten Madiun mengajak hearing terhadap pemilik lahan tambang galian C ilegal Agus Suyanto, yang berada di desa Banjarsari Wetan, kecamatan Dagangan, Kamis (28/3) besok.
- Ribuan Polisi RW Sudah Diterjunkan di Kampung-kampung, Minimalisir Gangguan Kamtibmas
- Ribuan Kader Surabaya Hebat Rekreasi Bareng Cak Eri dan Ning Rini di Kenjeran
- Laksanakan Instruksi Presiden, Wali Kota Eri Perbanyak Program Padat Karya UMKM
Saat itu anggota komisi D terkejut melihat kondisi lahan seluas 6000 meter dengan kedalaman 13 meter tersebut.
"Kalau seperti ini bisa berpotensi merusak lingkungan dan alam, apalagi ijin ijin seperti UPL UKL juga belum ada. Besok Kamis lah kita undang pemilik lahan tambang untuk memberikan penjelasan," jelas Sunarto anggota komisi D DPRD kabupaten Madiun, dikutip , ( 26/3).
Seperti diketahui, lantaran merusak jalan desa serta mengganggu aktifitas warga, galian C berkedok pembangunan kolam pancing di desa Banjarsari Wetan kecamatan Dagangan kabupaten Madiun Jawa Timur ini akhirnya diboikot warga desa dengan menutup akses jalan menuju galian.
Dari informasi yang diperoleh, galian C ilegal tersebut belum mempunyai ijin sama sekali alias bodong dan adanya galian tersebut awalnya pemilik mengatakan akan membangun kolam pemancingan dengan konsep wisata. [aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Warga Prancis Dibikin Takjub dengan Tarian Khas Indonesia yang Dibawakan Prajurit TNI AL
- Semarakkan HJKS ke-732, 4600 Pelari Ramaikan Surabaya Medic Air Run 2025
- DPRD Usulkan Pembangunan Lumbung Air Vertikal jadi Solusi Penanganan Banjir Peninggian Jalan Tak Lagi Relevan