. Kejari Surabaya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan penandatangan kerjasama atau MoU dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I dan Surabaya II terkait pendampingan hukum, di Hotel Wyndam, Jalan Basuki Rachmat Surabaya, Rabu (28/11).
- Tak Rela Harta Anak Diwariskan, Mertua Gugat Menantu dan Cucu
- KPK Telusuri Aliran Dana Perusahaan Mardani Maming
- KPK Dalami Laporan PPATK Terkait Perputaran Uang Rp80,1 Triliun pada Pemilu 2024
"Perjanjian kerjasama ini terkait dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi, bantuan hukum, pertimbangan hukum juga untuk pemberian kuasa yang bertindak didalam maupun diluar Pengadilan,"kata Kajari Surabaya, Teguh Darmawan dikutip Kantor Berita , Rabu (28/11).
Dijelaskan Teguh, sebelum melakukan kerjasama ini, pihaknya sering berkordinasi dengan BPN terkait sebagai kuasa dari Pemkot Surabaya dalam pengamanan dan penyelamatan aset.
"Selama ini kami sudah berinergi, terutama saat kami menangani pengamanan aset Pemkot Surabaya,"jelas Teguh.
Tak hanya itu, kordinasi dengan BPN juga dilakukan Kejari Surabaya saat menangani kasus korupsi. Kordinasi itu untuk mendapatkan data-data guna melacak keberadaan aset-aset milik pelaku korupsi, berupa tanah dan rumah.
"Saat kami menetapkan tersangka Tipikor, kami melakukan penelusuran aset mereka, namanya aset raising. Disinilah kami mendapatkan data data baik dari BPN Surabaya I maupun Surabaya II,"pungkas Teguh.
Terpisah, Kepala BPN Surabaya I, Muslim Faizi mengatakan, dengan kerjasama ini akan lebih memudahkan kantor pertanahan dalam mengambil keputusan. Pasalnya, setiap keputusan maupun kebijakan yang akan diambil, akan dikonsultasikan dulu ke Kejari Surabaya. Harapannya, tidak ada masalah hukum di kemudian hari.
Sebelumnya kami sudah sering koordinasi dengan Kejari Surabaya untuk memberi pertimbangan hukum. Tapi tidak secara formal,†terangnya.
Sementara, Kepala Kantor BPN Surabaya II, Wasis Suntoro menjelaskan, Perjanjian kerjasama ini menjadi pijakannya dalam keterbatasan pandangan hukum yang dimilikinya.
"Apa yang menjadi keraguhan, kegamahan kami dalam menjalankan tugas akan diberikan pandangan dan arahan oleh Kejaksaan,"ujar Wasis. [aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Karyawati Probolinggo Dibekuk Polisi
- KPK Ultimatum Dua Saksi Penting Kasus Ricky Ham Pagawak Kooperatif
- Setor Hampir Rp 1 M ke Kas Negara, Ali Fikri: Dari Lelang Rampasan Terpidana Sukiman dkk