Tanggapan Komisi A DPRD Jatim Tentang Mutasi Pemprov Jatim Jelang Akhir Jabatan Soekarwo

Ketua komisi A DPRD Jawa Timur Freddy Purnomo mengaku kaget dengan mutasi besar-besaran yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo menjelang akhir masa jabatannya. Menurut dia, sejauh ini memang tidak ada Undang-Undang (UU) yang dilanggar proses mutasi tersebut.


Sekadar diketahui, mutasi terhadap 1.017 ASN dilingkungan Pemprov Jawa Timur menuai banyak reaksi. Sebab kebijakan pergeseran pejabat tersebut dilakukan menjelang masa akhir jabatan Gubernur Jatim Soekarwo. Jabatan Pakde Karwo akan betakhir Pebruari 2019 mendatang.

Soekarwo akan diganti Gubernur terpilih Khofifah Indarparawansa-Emil Elistianto Dardak. Fredy Poernomo mengaku belum mengetahui alasan Soekarwo melakukan mutasi besar-besaran.

Freddy yang juga Wakil Ketua DPD Golkar Jatim mengingatkan, kebijakan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

"Tetapi kalau ada diskresi yang bertolak belakang dengan per-UU-an ya jangan dipaksakan," tandas Freddy.

Freddy yang juga doktor hukum ini menyampaikan, UU kedudukannya lebih tinggi dibanding diskresi.

"Lex superior derogat legi inferior (peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturab yang lebih rendah)," ucap dia.

"Ini batas akhir yang diberikan Mendagri untuk mengisi kekosongan-kekosongan. Jadi tidak hanya yang tidak tertampung, tetapi semua eselon III dan IV sudah masuk dalam pelantikan ini,” ujar Pakde Karwo.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news