Polres Lamongan digugat oleh warga Surabaya lantaran telah menangkap tersangka yang mengalami gangguan jiwa. Gugatan dalam bentuk praperadilan itu kini telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Terungkap Hasil Korupsi DJKA Mengalir ke Pemenangan Jokowi 2019
- Peragakan 20 Adegan, Rekonstruksi Pembunuhan Driver Ojol Dijaga Ketat
- Bawaslu Jember Putuskan Apel Sholawat Kebangsaan Langgar Pidana Pemilu
Saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hans Edward Hehakaya selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, gugatan tersebut dilakukan karena adanya keberatan dari kliennya atas penangkapan yang dianggap tidak manusiawi dan telah melanggar prosedur.
"Karena ditangkap dalam keadaan sakit sesuai surat dokter akibat gangguan kejiwaan dan selama proses penangkapan berjalan dihalangi untuk mendapatkan fasilitas pengobatan dengan pemanggilan ambulance yang selalu dijanjikan dan tidak kunjung datang," terang Hans pada Kantor Berita , beberapa saat lalu.
Saat ditanya, gangguan kejiwaan apa yang dialami istri pemohon, Hans mengatakan, bahwa yang bersangkutan (Nancy Agustiawati) mengalami gangguan kejiwaan bipolar akut.
"Dan kami bisa buktikan secara medis, karena memang mengalami gangguan kejiwaan bipolar dan harus terus mengkonsumsi obat," imbuhnya.
Dengan kondisi itu, masih kata Hans, keluarga merasa adanya perlakuan yang tidak pantas atas penangkapan tersebut.
"Melalui praperadilan ini, Kami berharap agar majelis hakim pemeriksa menyatakan penangkap yang dilakukan petugas Polres Lamongan berdasarkan Surat Penangkapan Nomor Sprin-Han/65/VIII/RES.1.11/2019 tgl 13 Juli 2019 adalah tidak sah menurut hukum, karena bertentangan dengan Undang-undang, yaitu melanggar pasal 17 KUHAP," ungkapnya.
Ketika ditanya alasannya melakukan gugatan praperadilan di PN Surabaya bukan di PN Lamongan, Hans mengatakan bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi di Surabaya.
"Pemohon juga warga Surabaya, karena itu kami memilih untuk mengajukan gugatan praperadilan ini ke PN Surabaya," tandasnya.
Terpisah, AKBP Sugiarto selaku kuasa hukum Polres Lamongan dari Bidang Hukum Polda Jatim mengatakan, bahwa praperadilan yang dilakukan pemohon merupakan hak dari tersangka sebagai warga negara.
"Kami tetap menghormati azas praduga tidak bersalah. Praperadilan itu adalah hak setiap tersangka. Sah sah saja," kata AKBP Sugiarto.
Dikatakan AKBP Sugiarto, selain menjadi kuasa dari Kapolres Lamongan, ia juga merupakan kuasa dari Kapolda Jatim.
"Karena Kapolda Jatim juga sebagai termohon praperadilan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Nancy Agustiawati ditangkap pada 13 Juli 2019 lalu atas status tersangka kasus penggelapan jual beli tanah yang dilaporkan Simon Halim.
Dalam perkara ini, Nancy diduga telah bersama-sama suaminya yakni Liem Doni Hariyanto Talim melakukan penggelapan uang jual beli tanah.
Pada kasus tersebut, Liem Doni Hariyanto lebih dahulu menjalani proses hukum dan telah divonis 2,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. Atas putusan tersebut, Doni masih menyatakan pikir-pikir.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sidang Dakwaan Kasus Penganiayaan Lokasi Asemrowo Surabaya Ditunda, Tim Kuasa Hukum Sebut Kliennya Adalah Korban Pencurian yang Melawan
- Ferdy Sambo, RR, dan Kuat Maruf Jalani Sidang Pledoi, Putri dan Richard Eliezer Menyusul
- Dugaan Kebocoran Keputusan MK, Polri Siapkan Sejumlah Langkah