Satreskoba Polres Ngawi berhasil mengungkap kejahatan narkotika dengan barang bukti terbesar selama tahun 2019 ini. Dari tangan KM alias Modin (40) polisi mengamankan 10,10 gram sabu-sabu.
- Kejagung Ajukan Anggaran 24 Triliun, Hanya Disetujui 9,6 Triliun
- Lagi, Eddy Hiariej Bakal Ajukan Praperadilan
- Modus Dana Hibah Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Patok 20 Persen dari Nilai Penyaluran
Jelasnya, Modin yang merupakan warga Desa Jenangan, Kecamatan Kwadungan, Ngawi tersebut sudah melakukan aksi jahatnya sebagai pengedar sejak Februari 2019 lalu. Hanya saja yang bersangkutan itu baru dibekuk pada Minggu 29 September 2019 sekira pukul 16.00 WIB.
Kata Pranatal, Modin dalam memasarkan barang haram itu tidak berlaku pada konsumen tertentu melainkan umum. Artinya siapapun yang membutuhkan pasti dilayani dengan harga per gramnya mencapai Rp 1,3 juta.
"Ia mendapat sabu-sabu itu dari seseorang yang ada di Madiun kemudian diedarkan lagi di wilayah Ngawi. Dari hasil penjualan sabu itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," ungkapnya.
Meski demikian tegas Pranatal, pihaknya terus memeriksa intensif terhadap Modin. Menyusul dari pengakuan pelaku yang baru sekali melakukan bisnis narkotika. Untuk memberikan efek jera, Modin terancam penjara 20 tahun dengan jeratan Pasal 114 dan 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[dik/bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Praperadilan Tak Diterima Hakim, Status Tersangka Hasto Sah
- Kasus Jamaah Umroh Jember Terlantar Naik ke Tingkat Penyidikan
- Nama Jaksa Agung Disebut Dalam Dakwaan Jaksa Pinangki, Korona Watch: Penegak Hukum Harus Bergerak Cepat