Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali disebut dalam surat dakwaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada sidang perdana, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
- Pakar TPPU: Sangat Janggal Kalau Jaksa Pinangki Tidak Dijerat Pasal TPPU
- Djoko Tjandra Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Terbukti Suap Jaksa Pinangki
- Meski Gedung Kejagung Terbakar, Jangan Berhenti Usut Kasus Jaksa Pinangki
Ketua Korupsi Nasional (Korona Watch), Fadil Rumakefing mengatakan, dakwaan yang disampaikan Jaksa Pinangki di pengadilan harus didalami oleh penegak hukum.
Menurutnya, Pinangki tidak mungkin menyebut nama Jaksa Agung tanpa memiliki hubungan kerja sama yang khusus alias istimewa dalam kasus Djoko Tjandra.
"Penegak hukum harus responsif, bergerak cepat menangkap sinyal yang disampaikan Jaksa Pinangki dalam dakwaan tersebut," kata Fadil dalam keteranganya dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (26/9).
Fadil berpandangan, kasus ini kemungkinan besar melibatkan banyak orang yang terstruktur dan sistematis. Ada yang harus ditelusuri, dibongkar, dan didalami lagi oleh penegak hukum.
Dengan demikian, pertanyaan-pertanyaan besar dalam kasus ini dapat terjawab dengan kerja cerdas, kerja cepat, dan kerja yang terukur.
Fadil berharap kasus ini dapat terungkap sampai ke akar-akarnya dengan melakukan perombakan struktural secara totalitas di Kejaksaan Agung.
"Alasannya jelas, nama Jaksa Agung disebut dalam dakwaan Jaksa Pinangki dan yang jauh lebih penting juga adalah, kasus ini ada indikasi melibatkan banyak orang, sehingga penting untuk diambil langkah dan kebijakan tegas oleh Presiden dengan segera terbitkan Keppres pergantian Jaksa Agung," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diduga Sebar Hoaks Soal Pengepungan Gedung Kejagung Oleh Brimob, Jaksa Agung Akan Dilaporkan ke Bareskrim
- Kasus Guru Supriyani, Kapolri dan Jaksa Agung Diminta Revisi Peraturan Restorative Justice
- Jaksa Agung Didesak Bebaskan Guru Honorer Supriyani