Keberadaan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden merupakan cara agar seorang presiden terpilih mendapat dukungan di parlemen.
- 3600 Vaksin PMK Dikirim Ke Jatim, Agusdono Minta Pemprov Utamakan Peternak Sapi Perah
- PKB Jatim Sebut Cak Imin The Special One, Wajib Digandeng Prabowo Di Pilpres 2024
- Dari Penjara, HRS Serukan Umat Islam Gelar Aksi Bela Palestina
Tanpa ada ambang batas, Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi khawatir kerja presiden terhambat karena tidak mendapat dukungan di parlemen.
“Jangan sampai presiden terpilih nantinya tidak dapat dukungan di parlemen, sehingga akan mnghambat kebijakan yang dibuatnya,” tegas pria yang akrab disapa Awiek itu, Rabu (15/12).
Di satu sisi Awiek menekankan bahwa presidensial threshold merupakan bagian dari bentuk insentif atau penghargaan kepada partai politik yang sudah berjuang di pemilu.
Namun begitu, dia mempersilakan kepada sejumlah pihak yang hendak menggugat ambang batas ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Usulan presidensial threshold 0 persen sah-sah saja disampaikan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, termasuk hak mengajukan uji materi ke MK itu juga dilindungi UU,” ujarnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Survei Poligov: 80 Persen Masyarakat Tolak Kenaikan BBM
- Jokowi Teken Keppres Pergantian Firli Bahuri di Lanud Halim Perdanakusuma
- NU Jatim Sepakat Usung Yahya Cholil Staquf Gantikan Said Aqil Siroj