Hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa adanya penentuan tarif suap dalam promosi jabatan di Pemkab Cirebon.
- Tilap Uang Arisan Bodong, Wanita di Kabupaten Madiun Divonis 1 Tahun 10 Bulan
- Sidang Lanjutan Perkara SPI, LPSK Pastikan Identitas Saksi dan Pelapor Masih Dirahasiakan
- Kejari Madiun Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Febri menjelaskan, dari penyelidikan KPK, ditemukan fakta kisaran biaya promosi jabatan untuk posisi camat Rp 50 juta, eselon tiga sebesar Rp100 juta dan eselon dua Rp 200 juta.
Dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi proyek di Pemkab Cirebon ini, KPK telah menetapkan
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadistra dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto menjadi tersangka perkara dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi proyek di Pemkab Cirebon.
Dalam operasi senyap itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 385.965.000 dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu berikut bukti setoran ke rekening penampungan untuk Sunjaya mengatasnamakan orang lain senilai Rp 6,425 miliar.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diduga Serobot Tanah Seluas 26 Hektar, PT. Sentul City Digugat Ratusan Triliun
- Gema Forsak Agendakan Audiensi Dengan Kejagung Terkait Pencegahan dan Penindakan Dugaan Korupsi di Kemenag Jatim
- Komisaris PT Rimbo Peraduan Didakwa Kasus Korupsi Rp34 Miliar