Tilap Uang Arisan Bodong, Wanita di Kabupaten Madiun Divonis 1 Tahun 10 Bulan

Sidang terdakwa pelaku arisan bodong di kabupaten Madiun/RMOLJatim
Sidang terdakwa pelaku arisan bodong di kabupaten Madiun/RMOLJatim

Bandar arisan di Kabupaten Madiun divonis 1 tahun 10 bulan penjara. 


Wanita berinisial Y (31) terbukti menjadi dalang arisan fiktif, serta menipu beberapa emak di Kabupaten Madiun. Korban diketahui mengalami kerugian ratusan juta. Rabu (17/7). 

“Terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai pasal 378 tentang penipuan, dengan vonis hukuman penjara 1 tahun 10 bulan,” ucap Indira Patmi saat membacakan vonis saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun.

Terdakwa tanpa berpikir langsung menerima vonis setelah dibacakan oleh majelis hakim. Meskipun tidak didampingi oleh kuasa hukum. 

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Ety Boedi Hartiningsih mengatakan, putusan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan, lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa.

“Pasal 378 tentang penipuan. Barang bukti uang Rp 5 juta, selain itu foto tangkapan layar bukti transfer dan bukti pembayaran,” ujar Ety.

Ety juga mengaku menerima putusan dari hakim tersebut, lantaran setimpal dengan perbuatan pelaku.

“JPU menerima vonis tersebut, karena sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu korban arisan bodong, Yayang Avita Almanda, menceritakan, setidaknya ada 8 korban yang tertipu arisan fiktif dengan kerugian berbeda beda.

“Total kerugian bisa mencapai lebih dari Rp 120 juta. Modusnya diiming imingi untung atau laba yang besar, dan bisa kembali dalam waktu cepat,” ungkapnya.

Pengusaha muda asal Kecamatan Wungu tersebut mengaku gabung sebagai peserta arisan pada Agustus 2023, melalui informasi dari mulut ke mulut. Pada awalnya proses berjalan normal, hingga bulan Januari 2024 terjadi kendala. Meski sudah berusaha menagih namun terdakwa juga tidak segera menunjukkan niat baik.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news