Metode klarifikasi faktual data keanggotaan partai politik (parpol) dalam tahapan verifikasi administrasi yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai dugaan pelanggaran aturan pelaksanaan tahapan pemilu.
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP
- Bawaslu Mangkir Dari Panggilan Pansus Pilkada DPRD Jember
- Respon Ali Fauzi Pasca Paslon Madiun Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Politik Uang Pengajian KH Anwar Zahid
Namun, temuan dugaan pelanggaran pelaksanaan tahapan pemilu KPU oleh Bawaslu di 10 provinsi tentang penggunaan video call untuk memverifikasi data ganda keanggotaan parpol tersebut dibantah.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, metode atau mekanisme video call yang digunakan pihaknya di tingkat kabupaten/kota telah tertuang dalam aturan teknis verifikasi administrasi, yaitu Keputusan KPU 346/2022.
Dia menyatakan, Keputusan KPU 346/2022 tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD Provinsi hingga Kabupaten/Kota Tahun 2024.
"Keputusan (KPU) menerangkan apa yang tidak dijelaskan di Peraturan (KPU atau PKPU). Tapi secara substantif hal tesebut telah ada dalam Peraturan KPU 4/2022," ujar Idham sebagaiman dilaporkan Kantor Berita Politkk RMOL, Sabtu (1/10).
Idham mengurai, dalam Pasal 39 ayat (1) PKPU 4/2022 disebutkan mekanisme klarifikasi secara langsung dalam tahapan verifikasi administrasi dilakukan KPU kabupaten/kota, jika terdapat kegandaan data keanggotaan parpol.
Kemudian, mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menyampaikan bunyi Lampiran I Bab II Bagian A angka 1 huruf i halaman 24-25. Di dalamnya menyebutkan metode video call dapat dilakukan KPU Kabupaten/Kota apabila klarifikasi secara langsung tidak bisa dipenuhi parpol.
"Dalam hal anggota partai politik yang dilakukan klarifikasi tidak dimungkinkan untuk dapat hadir secara langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota, maka KPU Kabupaten/Kota dapat menggunakan sarana teknologi informasi dengan ketentuan," katanya.
Maka dari itu, Idham menegaskan bahwa penggunaan metode video call dalam tahapan verifikasi administrasi, khususnya untuk memastikan data ganda keanggotaan parpol,telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Penjelasan PKPU dituangkan dalam keputusan pedoman teknis, kalau bicara video call sebenarnya secara prinsip itu sudah ada dalam peraturan mengenai verifikasi faktual," ucapnya.
"Dan karena di dalam verifikasi faktual sudah diataur mekansime penggunaan video call, nah untuk pelaksanaan klarifikasi di verfikasi administrasi maka dituangkan ke dalam Keputusan (KPU) 346/2022 lampiran 1 di halaman 24 dan 25," demikian Idham.
Temuan Bawaslu soal dugaan pelanggaran aturan pelaksanaan teknis tahapan pemilu terkait penggunaan video call dalam verifikasi administrasi data ganda keanggotaan parpol ada di 10 provinsi.
Dari 10 provinsi tersebut di antaranya yang terbanyak ada di Sumatera Selatan, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU
- KPU Tetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi Sah Pimpin Kota Mojokerto Hingga 2030