Terapkan PPKM Darurat, Walikota Kediri Berharap Semua Bisa Kompak Turut Kendalikan Lonjakan Covid-19

Walikota Kediri, Saat Menggelar Rakor Terkait PPKM Darurat
Walikota Kediri, Saat Menggelar Rakor Terkait PPKM Darurat

Kota Kediri menjadi salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.


Mengikuti arahan pemerintah pusat, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar bersama Sekretaris Daerah Kota Kediri, Asisten Administrasi Umum, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri melaksanakan rapat koordinasi implementasi Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 secara daring dengan sektor yang terdampak, seperti kelurahan, kecamatan, pusat perbelanjaan/mall, pasar, hotel dan restauran, swalayan, bimbingan belajar/tempat kursus, organisasi agama dan media, pada Jumat (2/7) malam. 

Pada rapat koordinasi ini, membahas aturan-aturan yang harus dilaksanakan. Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menjelaskan bahwa pemberlakukan PPKM Darurat ini mulai berlaku 3-20 Juli 2021, dengan ketentuan 100% WFH di sektor non esensial (terkait bisnis yang tidak menyediakan bahan makanan, perawatan medis hingga obat-obatan), dan 50% WFH di sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. 

"Untuk esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen" ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Wali Kota Kediri juga mengungkapkan bahwa untuk kegiatan belajar mengajar secara daring, resepsi tidak diperbolehkan, hanya boleh akad dengan maksimal 10 orang, pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100%. 

Tak hanya itu, fasilitas umum dan kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara, kapasitas transportasi umum 70%, kapasitas pasar/supermarket, toko 50% dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. 

Pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang ketat. 

“Pelaksanaan kegiatan makan, minum di tempat umum hanya boleh menerima delivery, take away / bungkus dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Saya juga mohon maaf demi kebaikan bersama seluruh tempat ibadah ditutup sementara," lanjutnya. 

Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar mengajak semua pihak untuk kompak dan memiliki perasaan yang sama untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 ini bersama-sama. Memang, lanjutnya, kondisi saat ini sedang tidak baik, namun pemerintah Kota Kediri telah mengupayakan sebaik mungkin untuk semua masyarakat.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news