Penerbitan Surat Edaran 5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikeluarkan oleh Menteri Agama terbukti justru menjadi pemicu munculnya kegaduhan di tengah masyarakat.
- Akbar Tandjung: Tema Politik Kerakyatan Jadi Kunci Raih Kemenangan Pemilu 2024
- Menteri Sandiaga Uno Akan Bantu Pemkab Kembangkan Wisata Di Gresik
- Ketum PAN: Pernyataan Pak JK Otokritik bagi Kebangkitan Umat Islam
Bahkan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menjelaskan maksud dari penerbitan SE tersebut juga membuat gaduh. Sebab, Gus Yaqut seolah menyamakan konten atau isi pengeras suara di masjid dengan suara gonggongan anjing.
“Atas alasan itu, PB HMI mendesak Menteri Agama membatalkan SE 5/2022 karena terbukti timbulkan gaduh dan disharmoni,” tegas Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail Hasan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/2).
Soal gonggongan anjing, Affandi menilai, diksi yang dipilih justru menjadi parameter bahwa seorang Menteri Agama tidak pandai di dalam memilih analogi. Sehingga apapun alasan pembenaran atau klarifikasi dari Menteri Agama tentu sudah melukai sebagian besar perasaan umat Islam di Indonesia,”
“Karenanya, Menteri Agama harus segera meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada umat Islam,” sambungnya.
Sedari awal, HMI sudah tegas menolak penerbitan SE. Sebab, SE itu hanya diperuntukkan kepada masjid dan musala yang jelas identik dengan umat Islam. Sementara pengeras suara yang digunakan saat beribadah oleh agama lain tidak diatur.
“Jokowi sebagai presiden wajib segera mengevaluasi Menteri Agama sebagai salah satu menteri kabinet Jokowi yang tidak jarang menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” demikian Affandi Ismail Hasan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rakerwil Gema Keadilan Jatim Ajak Generasi Muda Perjuangkan NKRI Melalui Parlemen dari PKS
- Fahri Hamzah Sebut Sosok Prabowo Mirip Nelson Mandela dan Anwar Ibrahim
- Demokrat Usulkan Nama Emil Dardak Ke Pilgub DKI