Terbukti Peras Rekanan- Manajer PDAM Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Retno Tri Utomo alias Gurit. Manajer Pemeliharaan Jaringan Pipa Distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya ini dinyatakan terbukti memeras Direktur PT Cipta Wisesa, Chandra Arianto.


Kendati sepakat dengan dakwaan jaksa, Namun hakim Hisbullah Idris tidak sepakat dengan pidana uang pengganti sebesar Rp 63,5 juta yang dituangkan dalam surat  JPU T.W Febriyanti Rais dan Dani Agusta. Hal itu terungkap dalam amar vonis yang hanya menghukum terdakwa Gurit dengan pidana pokok perkara.

"Menghukum terdakwa Retno Tri Utomo alias Gurit dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan,"tandas hakim Hisbullah Idris.

Vonis majelis hakim ini belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht lantaran Jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

"Kami kecewa karena hakim mengabaikan fakta sidang terkait peran dari rekanan,"ujar Yun Suryotomo, penasehat hukum terdakwa Gurit usai persidangan.

Untuk diketahui, Peristiwa pemerasan ini terjadi saat terdakwa Retno Tri Utomo alias Gurit menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk pengerjaan Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur pada PDAM Surya Sembada Surabaya yang dimenangkan oleh PT Cipta Wasesa.

Dalam proyek tersebut, terdakwa Gurit telah meminta sejumlah uang hingga mencapai Rp 1 miliar kepada Chandra Arianto (korban) secara bertahap dengan mengancam akan menghambat pekerjaan yang dilaksanakan korban sebagai pemenang lelang.

Dalam kasus ini, terdakwa Gurit dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news