Terbukti Rugikan Perusahaan Rp 700 Juta- Kejari Kediri Jebloskan Heri Cahyono ke Tahanan

Tim Kejaksaan Negeri Kota Kediri berhasil mengeksekusi terpidana Heri Cahyono terkait kasus pidana Undang Undang Fidusia yang mengakibatkan kerugian pada perusahaan bergerak di bidang pembiayaan sebesar Rp 700 juta. Terpidana di tangkap oleh tim dari Kejaksaan dan anggota Ke Polisian di sebuah Perumahan Bali, setelah sebelumnya sempat dikuntit dan diintai oleh tim gabungan mulai dari Pacitan Jawa Timur."Sebenarnya, Informasinya itu ada di Pacitan, namun setelah kita lacak sekitar jam 01 wib dapat informasi jam 02.30 kita tindak lanjuti. Ternyata kita sudah meluncur mulai jam 05 ke Pacitan namun ditengah jalan baru conect lagi bahwa ternyata terpidana atas nama Heri cahyono ini sudah terbang ke Bali," terang Yudi Istono SH Kasi Intel Kejaksaan Negri Kota Kediri Senin (24/06) Siang.


"Alhamdulilah terpidana ini yang memang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung tahun 20170 dan baru kemarin bisa terlacak karena ada data yang menyebutkan keberadaan pidana. Perlawanan tentunya tidak ada karena pada saat itu, tim ini menyampaikan kedatanganya kepada terpidana secara humanis. Mereka juga menjelaskan ternyata terpidana mengerti jadi tidak ada perlawanan apa pun dan dia juga menyadari atas kesalahanya," kata Yudi Istono SH ditemui diruang kerjanya.

Diperoleh keterangan jika Terpidana Wahyu Wicaksono terlibat kasus pidana Fidusia dengan amar putusan Mahkamah Agung nomer 121 K / Pid sus / 2017 / yakni " mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia"

Dijabarkan kronologis berawal ketika terpidana pada bulan Desember 2010 bertempat didealer Jolo Indah Motor yang berlamat di jalan Air Langga, bersangkutan mengajukan kredit dua Izusu Elf Dum Truck dengan pembiayaan PT IAF Surabaya.

Seiring berjalanya waktu, pembayaran angsuran mengalami kredit macet. Diperoleh informasi jika dua mobil Izusu Elf Dum Truck sudah dipindah tangankan.

Selanjutnya pihak perushaan pembayaran melaporkan terpidana ke Polisi. Dalam surat dakwaan disebutkan terpidana dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apa pun memberikan keterangan secara menyesatkan.[dik/bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news