Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya memastikan bahwa dua mobil yang membawa ratusan juta rupiah dan sempat diamankan kepolisian di Kota Surabaya, Senin (15/4) malam ternyata tidak ditemukan adanya politik uang jelang Pemilu 2019. Uang tersebut setelah diklarifikasi untuk biaya saksi.
- Disambati Harga Minyak Goreng Mahal, AHY Minta Pemerintah Keluarkan Kebijakan Strategis
- Penilaian Mardani, Penegakan Hukum Era Jokowi Jauh Dari Harapan
- Gubernur Khofifah Bersama Jajaran PP Muslimat NU Distribusikan 1.000 Paket Lebaran dari Keluarga Jusuf Kalla untuk Masyarakat
Klarifikasi terhadap dua orang yang membawa mobil tersebut, lanjut Usman, didasari data pendukung seperti berita acara penyerahan dana saksi, daftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), kordinator saksi tingkat desa dan kecamatan.
Dua mobil yang masing-masing membawa uang Rp 253 juta dan Rp 102 juta itu, kata Usman, ternyata untuk keperluan biaya saksi Pemilu 2019 dari partai politik tertentu yang ada di Blitar dan Tulungagung.
"Jadi bukan untuk saksi di Surabaya. Cuma penangkapannya di Surabaya sehingga diproses di Bawaslu Surabaya," katanya.
Sayangnya Usman enggan menjelaskan dari partai politik mana yang dimaksud tersebut. Namun yang jelas ratusan uang tersebut memang diambil dari DPD parpol yang berada di Jalan Gayungan. Rencananya uang tersebut akan didistribusikan untuk uang saksi di DPC luar kota.
"Dari DPD sampai ke DPC, itu ada berita acara yang bermateri dari pihak pertama dan pihak kedua, sedangkan yang menerima adalah pengurus DPC yang ada di tingkat dua Kota Blitar," ujarnya.
Usman menambahkan, saat ini pihak Bawaslu Kota Surabaya sudah berkoordinasi dengan KPU Jatim, jika yang penerima memang adalah benar pengurus partai. Dan memang berdasarkan data KPU Jatim memang benar untuk uang saksi.
"Keputusan hasil rapat dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu), kami tidak memproses, karena tidak menenuhi syarat formil dan material sudah memenuhi syarat dan ketentuan berlaku. Dari keputusannya memang tidak diketemukan unsur pidananya," pungkasnya.
Diketahui penangkapan dua mobil yang membawa ratusan juta rupiah tersebut berawal pada saat Polsek Gayungan melakukan patroli di Jalan Gayungsari Surabaya. Polisi mencurigai dua mobil yang melawan arus di jalan kembar Gayungsari itu.
Namun setelah dihentikan dua mobil tersebut dihentikan petugas kepolisian, ternyata membawa uang dalam jumlah banyak. Polsek Gayungan kemudian memproses temuan tersebut dengan menyerahkan kasus tersebut ke sentra Gakumdu Surabaya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ganjar-Mahfud Didukung PMI Arab Saudi
- Mega Kumpulkan Anggota Fraksi PDIP Belum Bahas Capres
- Ketua LD PWNU Jatim KH Syukron Jazilan Dorong Agar Bamusi PDIP Terus Berkembang dan Diperkuat