Sudah terlanjur gembar-gembor ibukota negara pindah ke Kalimantan Timur, namun sampai saat ini hasil kajian akademik belum disampaikan ke parlemen.
- Penista Agama M.Kece Dianiaya, GNPF Ulama: Patut Disyukuri Umat Islam
- Komisi IX Desak Pemerintah Turun Tangan Hadapi Goncangan Bisnis Startup
- Bantu Percepat Pembangunan, Gus Fawait Reposisi Kader Gerindra Di DPRD Jatim
Politisi senior PKS yang akrab disapa HNW ini mengatakan, kalau memang serius seharusnya hasil kajian dibuatkan landasan hukum.
"Sebelum jadi undang-undang, harus ada kajian akademiknya. Akademiknya juga belum pernah disampaikan," ujar HNW dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Dia menyayangkan saat kajian akademik belum ada dan landasan hukum pemindahan ibukota belum jelas. Tetapi, pemerintah sudah gembar-gembor soal rencana pemindahan ibukota ke Pulau Kalimantan.
"Jadi menurut saya ini menambah polemik di masyarakat. Menurut saya pemerintah harusnya berlaku yang runut dalam konteks konstitusi," demikian HNW.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Survei LSI: Pasangan Airlangga-Khofifah Paling Diinginkan
- Jokowi Kalau Setia dengan PDIP Seharusnya Copot LBP
- PAN Siap Sumbang 150 Ribu Suara Bagi Paslon BerKelas