. Ditemukan 25 warga negara asing (WNA) yang menetap di wilayah Gresik telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) manual.
- Diskominfo-Bea Cukai Kediri Ajak Pegiat Medsos Tekan Peredaran Rokok Ilegal
- Tradisi Pedang Pora Iringi Penyambutan dan Pelepasan Kapolres Jombang
- Program Dandan Omah Pemkot Surabaya Wujudkan Senyum Bahagia Warga MBR
"Berdasarkan data yang kami miliki, memang tercatat ada 25 WNA yang sudah memiliki KTP," ujar Khusaini kepada Kantor Berita RMOL Jatim, Rabu (6/3).
"25 WNA yang memiliki KTP itu, terdiri dari laki-laki sebanyak 17 orang dan wanita sebanyak 8 orang dan manyoritas berasal dari China yang bekerja disejumlah perusahaan di Gresik," imbuh Khusaini.
Ditambahkan Khusaini, bahwa KTP yang dimiliki para WNA adalah KTP manual bukan KTP elektronik (KTP-el), sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Meski para WNA itu telah memiliki KTP, tapi mereka tidak memiliki hak politik dalam Pemilu 2019. Karena, yang berhak mengikutinya adalah warga yang sudah ber KTP-el. Bahkan, kami sangat ketat memberlakukan aturan jika ada WNA yang hendak mengajukan KTP-el," demikian Khusaini. [eze/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gedung Polindes Desa Pesanggrahan Molor, Ini Respon Plt Bupati Bangkalan
- Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Juni, KPU Jember Lakukan Persiapan Pesta Demokrasi 5 Tahunan
- UIN Alauddin Makassar Belajar Ilmu Falak ke Gresik