Tersangka Korupsi Jasmas Tunggu Audit BPK

Sudah hampir seperempat semester ini penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang disidik Kejari Tanjung Perak jalan di tempat.


Saat dikonfirmasi terkait masalah ini, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie  meminta untuk bersabar. "Sabar, kami juga masih menunggu," kata Lingga kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (15/10).

Ada apa dengan lambannya audit BPK? Padahal dari kabar yang didapat, jika pada penyidikan kasus ini, penyidik juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana yang diterima sejumlah anggota DPRD Surabaya dari seorang pengusaha yang diduga sebagai broker atau pemain proyek-proyek dana hibah.

Sejauh ini, korps Adhyaksa tak hanya para legislator, tetapi juga memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Surabaya. Para RT dan RW se-Surabaya selaku pemohon dana hibah melalui program jaringan aspirasi masyarakat (Jasmas) juga tak luput dari pemeriksaan.

Dari informasi yang dihimpun Kantor Berita , penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak sudah bersiap-siap menetapkan tersangka pada kasus ini. Tapi para calon tersangka di kasus ini masih bisa menahan nafasnya, karena belum keluarnya hasil Audit BPK.

Untuk diketahui, penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, di antaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news