Selain ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon sebesar Rp 10 miliar, Kejari Surabaya juga menetapkan Nur Cholifah sebagai buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku dengan Barang Bukti Ribuan Butir Pil Koplo
- KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bersama Lima Orang
- Firli Bahuri Punya Hak Tangani Kasus Syahrul Yasin Limpo
Nur Cholifah ditetapkan sebagai DPO, setelah mangkir dari proses penyidikan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Surabaya.
"Tersangka NC ini memang tidak kooperatif, sudah beberapa kali dipanggil tapi tidak datang," pungkas Heru.
Untuk diketahui, Nur Cholifah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan melakukan gelar perkara atas alat bukti dan keterangan dua tersangka lainnya, yakni Lanny Kusumawati Hermono dan Nanang Lukman Hakim (berkas perkara terpisah).
Dalam kasus ini, Nur Cholifah diketahui sebagai broker dana talangan. Ketika debiturnya tidak bisa membayar, Ia mengalihkan jaminan debiturnya berupa sertifikat ke tersangka Lanny Kusumawati Hermono dan tersangka Nanang Lukman Hakim.
Ketika disetujui oleh pihak debitur atas pengalihan jaminan sertifikat itu, Nur Cholifah bersama Lanny Kusumawati dan Nanang Lukman Hakim justru mengalihkan jaminan sertifikat tersebut ke BRI, dengan memakai dokumen dokumen palsu yang telah disiapkan oleh tersangka Nur Cholifah.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Pembunuhan Driver Ojek Online oleh Selingkuhan Istri, Kisah Asmara Berawal dari Sosmed
- Giliran Bareskrim Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Capai Ratusan Miliar
- Tunggu Pembeli di Rumah, Dua Pengedar Sabu Malah Kedatangan Polisi