Tersangka Korupsi Kredit BRI Nur Cholifah Dinyatakan Buron

Selain ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon sebesar Rp 10 miliar, Kejari Surabaya juga menetapkan Nur Cholifah sebagai buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Nur Cholifah ditetapkan sebagai DPO, setelah mangkir dari proses penyidikan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Surabaya.

"Tersangka NC ini memang tidak kooperatif, sudah beberapa kali dipanggil tapi tidak datang," pungkas Heru.

Untuk diketahui, Nur Cholifah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan melakukan gelar perkara atas alat bukti dan keterangan dua tersangka lainnya, yakni Lanny Kusumawati Hermono dan Nanang Lukman Hakim (berkas perkara terpisah).

Dalam kasus ini, Nur Cholifah diketahui sebagai broker dana talangan. Ketika debiturnya tidak bisa membayar, Ia mengalihkan jaminan debiturnya berupa sertifikat ke tersangka  Lanny Kusumawati Hermono dan tersangka Nanang Lukman Hakim.

Ketika disetujui oleh pihak debitur atas pengalihan jaminan sertifikat itu, Nur Cholifah bersama Lanny Kusumawati dan Nanang Lukman Hakim justru mengalihkan jaminan sertifikat tersebut ke BRI, dengan memakai dokumen dokumen palsu yang telah disiapkan oleh tersangka Nur Cholifah.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news