Tertangkapnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan bersama kader PDI Perjuangan, merupakan momentum untuk membongkar kasus suap Pemilu.
- Kampung Miliarder Borong Mobil, La Nyalla Ingatkan Pentingnya Kelola Keuangan
- Pemprov Harus Segera Distribusikan Vaksin, Aliyadi Mustofa: Kami Optimis Wabah PMK Bisa Diatasi
- Partai Demokrat Tidak Masalah Jadwal Pemilu 2024 Ditetapkan Setelah Reses
Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu.
Lanjutnya, kasus suap dan korupsi dalam Pemilu adalah kasus kejahatan yang serius, sehingga terjaringnya Wahyu Setiawan dan orang dekat Hasto harus jadi momentum untuk mengungkap segala praktik serupa.
"Korupsi dan gratifikasi dalam proses demokrasi merupakan kejahatan yang sangat serius karena menjadi salah satu sumber biaya politik yang mahal dan mengakibatkan upaya untuk balik modal dengan korupsi," kata Suparji Ahmad dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/1).
Suparji juga meminta agar seluruh komisioner KPU juga diperiksa oleh KPK. Dalam memeriksa, lembaga antirasuah juga harus mendasarkan pemeriksaan berdasarkan terjadinya OTT suap penetapan Pergantian antar waktu DPR RI periode 2019-2024.
"Buktikan kepada publik bahwa tidak gentar mengungkap fakta yang sebenarnya meski melibatkan partai pemenang pemilu dan saat ini sedang berkuasa," kata Suparji.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Atasi Kebocoran Data, RUU PDP Diharapkan Bisa Memberi Sanksi Denda bagi Perusahaan
- Dekat sejak Pilkada DKI, HRS Berpeluang Dukung Anies di Pilpres 2024
- Dukungan Bulat, NU Aceh Ingin Said Aqil Siroj Kembali Jadi Ketum PBNU