Nama Oesman Sapta Odang (OSO) tetap dicoret dalam daftar caleg DPD. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepertinya tidak mengindahkan permintaan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
- Aktivis Antikorupsi Daftar ke KPU Jatim, M Trijanto: Semoga Lahir Senator Berkualitas dari Rahim Pergerakan Rakyat
- Reses Di Kota Probolinggo, Aminurrokhman Bahas Perekrutan CPNS Bersih Dari Calo dan Pemilu 2024
- KPU Banyuwangi Sosialisasi Pendaftaran Cabup-Cawabup, Pendukung Paslon Dibatasi 25 Orang
"(Jika) Tidak ikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU nanti bisa disebut sebagai pembangkang konstitusi. Sekarang itu kan bisa dijadikan ukuran sebenarnya siapa yang jadi pembangkang konstitusi," ungkap Komisioner KPU, Hasyim Asyari usai menjadi pembicara dalam diskusi 'Mengawal Integritas Pemilu', di Ashley Hotel, Menteng, Jakarta Pusat dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (5/4).
Sebelumnya, Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Supandi menyebut putusan PTUN terkait pencalonan OSO sebagai calon anggota DPD RI periode 2019-2024 sudah berkekuatan hukum tetap.
Jika KPU tidak mengikuti langkah PTUN yang sudah ditetapkan, maka lembaga pimpinan Arief Budiman ini dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kalau ada pejabat sudah diputus pengadilan, tidak mau melaksanakan. Apa artinya? Ini pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum," papar Supandi.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ini Alasan Nasdem Pertimbangkan Anies, Ganjar Dan RK Untuk Diusung pada Pilpres 2024
- Gus Muhaimin Inginkan Kebudayaan Jadi Panglima Pembangunan Bangsa
- KPU Resmi Serahkan Memori Banding ke PN Jakpus