Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman berbeda pada tiga pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, yakni terdakwa Habib Abdul Qhodir Al Hadad bin Abdulloh, terdakwa Hadi Mustofa dan Terdakwa Supandi.
- Laporkan Alvin Liem ke Polisi, Persaja Surabaya: Upaya Perlawanan yang Menciderai Marwah Kejaksaan
- Ini 2 Hotel di Jember Tempat Pria Beristri Hamili Siswi SMP
- Ghufron Diduga Bantu Lobi PK Mardani Maming, Dewas KPK Tunggu Laporan untuk Ditindaklanjuti
"Mengadili, menghukum terdakwa satu Habib Abdul Qhodir Al Hadad bin Abdulloh dengan pidana penjara selama lima tahun, dan menghukum terdakwa dua, Hadi Mustofa dan terdakwa tiga, Supandi dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap hakim Edy Soeprayitno dikutip Kantor Berita saat membacakan amar putusannya diruang sidang Kartika 1, Kamis (21/11).
Dijelaskan majelis hakim, para terdakwa telah memenuhi empat unsur pada Pasal 200 KUHP, yakni unsur barang siapa, unsur sengaja, unsur menghancurkan gedung Mapolsek Tambelangan dan Unsur membahayakan orang lain.
"Semua unsur terpenuhi, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf. Menimbang karena dakwaan kesatu subsider telah terpenuhi, dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan," terang hakim Edy Soeprayitno.
Sedangkan alasan yang meringankan dalam amar putusan hakim ini, dikarenakan para terdakwa telah meminta maaf kepada Kapolri dan tidak berbelit-belit.
"Yang memberatkan, Perbuatan terdakwa telah merusak kantor Polisi dan meresahkan masyarakat," tandas hakim Edy Soeprayitno.
Atas vonis hakim ini, para terdakwa melalui tim penasehat hukumnya mengaku masih belum bersikap.
"Setalah komunikasi dengan ketiga terdakwa,kami masih pikir pikir yang mulia,"ujar Agung Silo Widodo Basuki selaku penasehat hukum ketiga terdakwa.
Sementara, JPU Anton Zulkarnaen juga mengaku masih menyatakan pikir pikir.
"Kami akan lapor pimpinan dulu, karena putusannya lebih dari dua pertiga tuntutan kami," pungkasnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk diketahui, Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya ini lebih rendah dari tuntutan JPU , yang sebelumnya menuntut terdakwa Habib Abdul Qhodir Al Hadad bin Abdulloh dengan hukuman 7 tahun penjara serta menuntut 5 tahun penjara untuk terdakwa Hadi Mustofa dan Supandi.
Pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut diduga dilakukan para terdakwa lantaran dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dalami Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Geledah DPRD DKI Jakarta
- Usai Hasto Ditahan, KPK Didesak Usut Skandal Korupsi E-KTP Ganjar
- Hingga Kini Penyebab Kematian Mahasiswa UKI Belum Terungkap, Ini Permintaan Keluarga