Tim hukum 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno merasa masuk perangkap yang disiapkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan Perselisihan Hasik Pemilihan Umum (PHPU).
- Soal Threshold 0 Persen, Achmad Baidowi Sebut Sebaiknya Firli Bahuri Fokus pada Tugas KPK
- Pekerja MPS Tuban Mantap Pilih Khofifah, Gubernur Paling Berpihak pada Industri Padat Karya SKT
- Megawati Diyakini Lebih Memilih Puan dan Prananda Ketimbang Ganjar
Sehingga pihaknya tidak memungkinkan dapat membuktikan semua gugatan yang mereka ajukan, yang intinya bahwa telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif.
Menurut Nasrullah, ranjau pertama MK adalah pernyataan bahwa Mahkamah tidak memiliki kewenangan memeriksa perkara yang diajukan pemohon. Majelis hakim mengatakan, tuduhan kecurangan TSM adalah wilayah Bawaslu.
"Kalau ranjau itu tidak kena, maka digunakan jaring berikutnya bahwa tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara. Atau nanti dipakai lagi ranjaunya, bahwa dalil yang disampaikan tidak bisa dibuktikan,†ujar Nasrullah dilansir Kantor Berita RMOL.
Dia mengatakan, bahwa berbagai video yang mereka tampilkan dalam persidangan adalah murni video mengenai kecurangan yang ada dan beredar di masyarakat selama ini.
"Memang di video itu tidak terlihat dimana tempatnya, siapa pelakunya, kapan (kejadiannya). Itu sebenarnya akan kami buktikan dengan saksi-saksi yang kami sudah siapkan. Ratusan saksi. Masalahnya hanya dibatasi 15. Bagaimana kami bisa buktikan,†jelasnya lagi.
"Jadi kami masuk dalam perangkap hukum acara yang tidak memungkinkan pemohon,†demikian Nasrullah.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Disukai Warga, Seniman Jogja Juara 1 Lomba Mural Pilbup Sidoarjo
- Kepada Media Asing Anies Baswedan Mengatakan Siap Mencalonkan Diri Sebagai Presiden
- KIB Belum Tentukan Bacapres, Mungkin Belum Ada Instruksi dari Istana