Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyerahkan dokumen perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Berkas Perkara Tahap I Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah di Meja Kejaksaan
- Terapkan Prokes Ketat, Kajati Jatim Lantik 2 Asisten, 9 Kajari dan 1 Koordinator, Ini Pesan M. Dhofir
- 88 WNA China Pelaku Love Scamming Ditangkap, Polda Kepri Kejar Penyedia Fasilitas
"Secara resmi, saya akan menyerahkan ini beserta alat bukti," kata Ketua Tim Advokasi, Bambang Widjojanto saat menyerahkan laporan di Gedung MK dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/5).
Setidaknya, ada beberapa tumpuk kertas laporan yang diserahkan mantan Wakil Ketua KPK ini kepada panitera MK.
"Mudah-mudahan ini penting di negara demokratis dan saya percaya walaupun untuk sampai ke sini membutuhkan effort yang luar biasa, saya percaya MK," tandasnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Besok, Azis Syamsuddin Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Penyidik KPK
- Obyek Rencana Eksekusi tak Sesuai Amar Putusan, Kuasa Hukum Debora Sebut Terkesan Ada Upaya Paksa
- Kasus Mahasiswi dan Bayinya Tewas di Kost Jember, Polisi Tetapkan Suami Siri Sebagai Tersangka