RMOLBanten. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten mulai melakukan inventarisasi aset sekolah menengah limpahan kabupaten/kota.
Hampir 200 ribu item asset sudah terinventarisasi. Upaya dilakukan sebagai tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemprov Banten tahun anggaran 2017.
- Semarakkan Tahun Baru Imlek, Pemkot Surabaya-Pedagang Gelar Kya-Kya Chunjie Fest 2025
- Polresta Sidoarjo Bagikan 50.000 Masker
- Peringati Hari Pers, Diskominfo Kabupaten Madiun Gelar Pra Uji Kompetensi Wartawan
Pada Juni 2018 Dindikbud dan BPKAD Provinsi Banten melakukan sosialisasi tata cara pelaksanaan cek fisik KIB (kartu inventarisasi barang) B (mendata barang-barang selain tanah dan bangunan) dan KIB E (barang habis pakai seperti buku-buku). Itu sebagai tindak lanjut dari LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Banten tahun anggaran 2017,†katanya, Kamis (27/6).
Nandy menjelaskan, adapun jumlah barang yang akan diinventarisasi mencapai 194.808 item dengan total nilai perolehan senilai Rp61,610 miliar. Adapun tahap inventarisasi yang akan dilakukan terdiri dari enam tahap, pertama adalah sosialisasi tata cara pelaksanaan cek fisik dari zona I hingga zona V pada 25 Juni hingga 3 Juli.
Sosialisasi tahap awal sudah dilakukan dan diperuntukan bagi zona I yang dihadiri oleh perwakilan Dindikbud. Kemudian dihadiri pula oleh pengurus barang Kantor Cabang Dinas (KCD) dan 64 pengurus barang SMAN dan SMKN di lingkungan KCD Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon bertempat di Aula SMAN 1 Ciruas Kabupaten Serang, Senin (25/6) lalu.
Zona satu terdiri atas Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon. Zona II itu Kabupaten Pandeglang, zona II Kabupaten Lebak, Zona IV Kabupaten Tangerang dan Zona V adalah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan,†katanya.
Selanjutnya, kata dia, ada pelaksanaan cek fisik dilakukan dengan batas waktu satu hingga 2 minggu atau sejak dilakukan sosialisasi. Jika dihitung maka batas waktu setiap daerah bervariasi namun secara garis besar akan jatuh pada 9 hingga 17 Juli.
Berikutnya ada tahapan evaluasi tingkat KCD yang dilaksanakan pada 9 hingga 24 Juli. Tahapan rekapitulasi dan pelaporan selama satu minggu atau pada 16-31 Juli,†ungkapnya.
Lebih lanjut dipaparkan Nandy, tahap berikutnya masuk ke bagian akhir yaitu rekonsiliasi hasil cek fisik dengan BPKAD yang dilaksanakan pada 23 Juli hingga 7 Agustus.
Hasilnya langsung dimasukan ke pemuktahiran data ke dalam aplikasi barang milik daerah (BMD) pada 13 hingga 30 Agustus,†tuturnya.
Sebelumnya, anggota V BPK RI Ismayatun mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Pemprov Banten tahun anggaran 2017, termasuk rencana aksi yang dilakukan. Maka terhadap LKPD tersebut pihaknya memberikan opini WTP dengan catatan. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan.
Adapun salah satu permalasahan yang dimaksud adalah aset tetap atas pelimpahan kewenangan personel, pendanaan, saran dan prasana serta dokumen (P3D). Tepatnya, terkait dengan pengalihan kewenangan pendidikan menengah atas negeri kabupaten/kota kepada provinsi belum seluruhnya diinventarisasi,†tandasnya. [dzk
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jelang Pilkada, Kanang Lantik Pejabat Eselon 2 Untuk Terakhir Kali
- Serahkan 39 Sertifikat HGB, Pemkot Surabaya Beri Kepastian Hukum Bagi Pemegang Surat Ijo
- Jelang Nataru, Harga Sejumlah Komoditi di Pasar Gresik Melonjak