Tingkat Kepatuhan Anggota DPR RI terhadap LHKPN Saat Ini Paling Rendah

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan/Repro
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan/Repro

Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kelompok legislatif di tingkat pusat, yakni anggota DPR RI ternyata paling rendah.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun merasa heran, karena para anggota DPR RI hanya patuh pada saat akan maju di Pemilihan Legislatif (Pileg). Akan tetapi, kewajibannya setiap tahun untuk menyampaikan LHKPN tidak seperti di awal Pileg.

"Di kelompok legislatif, sekarang ini yang jadi konsen kita, terutama di tingkat pusat, sesudah kewajiban KPU maka sekarang updatingnya melemah. Sehingga di pusat tinggal setengahnya. Sementara di daerah masih menunjukkan semangat yang baik, itu masih di atas 90 persen di DPRD," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam acara Webinar Talkshow LHKPN bertajuk "Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat" secara virtual, Selasa pagi (7/9).

Sehingga terjadi kejomplang dengan kelompok legislatif lainnya seperti MPR, DPD, maupun DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Padahal, menjelang Pileg 2019, 100 persen calon yang maju menjadi calon anggota DPR RI telah menyampaikan LHKPN.

"Nah problemnya sesudah pemilihan pembaruan yang pertama. Untuk MPR menunjukkan 90 persen, DPR kita sebut secara khusus kenapa DPR-nya 55 persen," jelas Pahala.

Sementara untuk DPR, kata Pahala, telah hampir 100 persen. KPK pun mendorong agar DPD segera menyampaikan LHKPN karena tingkat kepatuhan mereka pernah 100 persen.

"Sekali lagi ini masalah komitmen. Jadi tidak ada kita dengar selama ini masalah teknis penyampaian. Karena waktu Pileg bisa kok 100 persen, waktu itu ada batas waktu yang sangat mepet bahkan. Dan itu bisa 100 persen," terang Pahala.

Selanjutnya untuk DPRD Kabupaten/Kota, dari 504 sudah 351 yang 100 persen. Dan DPRD Provinsi sudah 86 persen.

"Sekali lagi terimakasih kepada anggota DPRD di Kabupaten/Kota yang sudah memenuhi kewajibannya. Kami sangat mengapresiasi keterbukaan serta akuntabilitas. Karena kita bilang komitmen yang riil itu ditunjukkan pertama dengan melapor LHKPN. Sebagai pejabat publik ya konsekuensinya harus demikian di antar semua preferensi yang didapat," pungkas Pahala.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news