Tipu Konsumen- Dirut PT Cahaya Mentari Pratama Ditetapkan Tersangka

Dirut PT Cahaya Mentari Pratama berinisial MS ditetapkan sebagai tersangka penipuan berkedok perumahan syariah Multazam Islamic Residence. Tak tanggung-tanggung, Hasil penipuan mencapai ratusan ratusan milliar rupiah yang didapat dari 32 korban.


Dari laporan para korban, masih kata Sandi, pihaknya telah mendatangi salah satu kantor pemasaran perumahan tersebut, yang berada di Jalan Rungkut Menanggal. Namun saat didatangi kantor dalam keadaan sepi.

"Kita kemudian mengamankan direktur utamanya ini," sambungnya.

Saat ini, Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mencari sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus penipuan tersebut.

"Masih kami kembangkan, siapa saja yang terlibat dalam pengelolaan dana, termasuk peran dari agen pemasaran," terang Sandi.

Dipaparkan sandi, untuk mengungkap peran sejumlah pihak tersebut, pihaknya telah memeriksa para saksi korban.

"Sudah ada sembilan saksi yang kami periksa," pungkasnya. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news