Tito Terbitkan Pemendagri Revisi APBD Khusus Tangani Covid-19

Menteri Dalam Negeri Tito Katnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 20/2020 tentang revisi dan relokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Aturan ini dikeluarkan secara khusus untuk meningkatkan penanganan wabah virus corona baru (Covid-19).

Hal itu disampaikan Tito dalam jumpa pers di Kantor PB IDI, Jalan GSSY Ratulangi, Gondangdia, Jakarta Pusat dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/3).

"Intinya adalah daerah dapat melaksanakan visi remunerasi APBD dengan fokus untuk meningkatkan kapasitas di bidang kesehatan," kata Tito.

"Baik dalam rangka peningkatan kapasitas rumah sakit, atau sesuai standar penanganan isu corona virus disease 2019 (Covid-19) dan juga kampanye-kampanye pencegahan," sambungnya.

Tito menambahkan, selain mengeluarkan Permendagri, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 6/2020. Di mana isinya mencakup peningkatan daya tahan ekonomi masyarakat.

"Terutama masyarakat yang rentan, yang belum mampu diberikan bantuan, selain dari pemerintah pusat, kemudian memberikan dukungan lewat bantuan sosial dan lain-lain," ujar Tito.

Selain itu, lanjut Tito, PMK ini juga mengatur mengenai mekanisme bantuan untuk dunia usaha kecil mikro menengah (UMKM).

"Agar ekonomi tetap bergerak, tetap berajalan terutama kepada pengusaha UMKM dan pengusaha-pengusaha mikro. ini agar dibantu baik dalam bentuk kebijakan, maupun dalam bentuk bantuan lainnya," tutur mantan Kapolri ini

"Sehingga usaha bisa tetap berjalan dan tetap menjalankan roda keonomi di daerah masing-masing," tandasnya.


ikuti terus update berita rmoljatim di google news