Puluhan tokoh melakukan pertemuan politik membahas isu perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi yang saat ini ramai dibicarakan publik.
- Usulan Bawaslu Pilkada Ditunda Menambah Beban Partai Politik Lebih Besar
- Bawa Tujuh Bukti Dugaan Pelanggaran, Partai Prima Kembali Gugat KPU RI,
- Demokrat: Penundaan Pemilu Tidak Fair
Dalam pertemuan yang digelar di Jakarta, Jumat (11/3), para tokoh yang tergabung dalam Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia membahas aspek konstitusional pada isu perpanjangan masa jabatan presiden.
Hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Rocky Gerung, Bivitri Susanti, Ahmad Yani, Ferry Juliantono, Andrianto, Syahganda Nainggolan, Adhie Massardi, Lieus Sungkharisma, Bursah Zarnubi, Ubedilah Badrun dan beberapa tokoh serta aktivis lain.
Mereka sepakat menyebut isu perpanjangan jabatan presiden adalah bentuk kejahatan terhadap konstitusi. Sebab dalam konstitusi, pengaturan pemilu dilakukan setiap 5 tahun sekali, serta pembatasan masa jabatan presiden hanya boleh dua kali berturut-turut.
Saat ini pun kondisi konstitusi dianggap sedang berada di ujung tanduk untuk segera diselamatkan.
"Ini adalah pelanggaran konstitusi yang sangat berbahaya sehingga harus dilawan dengan kekuatan rakyat (people power). People power perlu diterima sebagai kesepakatan bersama," kata pengagas perhimpunan, Ferry Juliantono.
Senada dengan Ferry, Andrianto menyebut situasi perekonomian nasional seperti krisis bahan pokok merupakan kegagalan pemerintahan Jokowi dalam menyejahterakan rakyat.
Oleh karenanya, ia meminta kepada pemerintah untuk segera mengambil sikap tegas demi kesejahteraan rakyat.
"Kami menuntut pemerintah menurunkan harga-harga kebutuhan pokok dan memenuhi ketersediaannya," tegasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DKPP Periksa Bawaslu Jatim dan Bawaslu Surabaya Atas Dugaan Laporan Caleg
- KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Lolos Parlemen
- Ormas-ormas Di Kota Probolinggo Siap Dukung Amin Ina Dalam Pilwali 2024