Seorang pria asal Lumajang diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo. Dia diringkus saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu-sabu.
- Mulai Oktober - Desember 2022, Pemkot Surabaya Beri Keringanan BPHTB
- Antisipasi Balap Liar, Agus Black Rangkul Rider Lokal Lebih Kompetitif
- Tak Kunjung Surut, Bupati Mojokerto Harap Banjir Segera Teratasi
Tersangka atas nama Sodik (43) asal Desa Mlawang, Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang tak berkutik. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan 1 paket kecil sabu-sabu seberat 0,89 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (9/5) lalu di pinggir jalan raya simpang tiga Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
"Modusnya tersangka menerima pesanan sabu-sabu melalui telepon dan mengantarkan kepada pemesan ke tempat yang disepakati," kata Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP. Sujilan, pada Kantor Berita RMOJatim, Senin (11/5) malam.
Menurut Sujilan, tersangka berhasil di grebek berdasarkan informasi dari masyarakat. Sehingga, kepolisian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
"Adanya laporan dari masyarakat tentang adanya indikasi transaksi narkoba di daerah Kecamatan Leces, ditindak lanjuti dengan penyelidikan beberapa hari, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jelang Pemilu 2024, Ketua DPRD Kota Malang Berharap Jurnalis Sajikan Berita Menentramkan
- Takziah ke Rumah Duka 4 Siswa SMPN 7 Kota Mojokerto, Pj Gubernur Adhy Sampaikan Duka Cita dan Santunan
- Lamongan Lakukan Perubahan APBD 2022 Hadapi Turbulensi Ekonomi