Tujuh Calon Rektor UIN Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).


Adapun ketujuh calon rektor yang diperiksa KPK terkait kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag yakni, Ali Mudlofir, Masdar Hilmy, Akh. Muzzaki, Syarif, Wajidi Sayadi, Hermansyah, dan Warul Walidin.

Begitu kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/6) malam.

"Jadi kami dalami pengetahuan mereka (rektor dan calon rektor) tentang bagaimana proses seleksi yang terjadi selama ini dan karena mereka adalah calon yang masuk dalam tiga besar, hingga akhirnya sebelum satu orang dipilih," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di markas antirasuah, Senin malam (17/6).

Maka tim KPK juga perlu mengklarifikasi ad tidaknya peran Romi dalam proses seleksi calon rektor di lingkungan Kemenag.

Febri mengatakan, proses pendalaman informasi terhadap calon rektor tersebut akan berlangsung dua sampai tiga hari ke depan.

"Besok (hari ini) kami masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain yang pernah menjadi mencalonkan diri dalam proses pemilihan rektor di kampus UIN tersebut," demikian Febri.

Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah. Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news