Pemerintah dan DPR RI akhirnya sepakat untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Keputusan itu adalah langkah yang bijak.
- Kibarkan Ganjar Pranowo, Kader PDIP Surabaya Terus Genjot Turun di Kampung-Kampung
- Muda dan Kaya, Arvy Rizaldy Daftar Bacaleg dari PKB
- Khofifah Indar Parawansa: Jadikan Natal Sebagai Momentum Menebar Cinta Kasih dan Menguatkan Kemanusiaan
“Keputusan menunda klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja adalah langkah yang tepat dan bijak,” kata Anggota DPD RI Fahira Idris, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (25/4).
Sejak awal draf omnibus law RUU Cipta Kerja bergulir, klaster ketenagakerjaan memang dinilai sarat dengan kontroversi sehingga menuai polemik di publik.
Sorotan semakin tajam, karena pemerintah dan DPR sebelumnya tetap akan menggelar pembahasan RUU ini meski Indonesia tengah menghadapi darurat kesehatan akibat pandemi Covid-19.
Fahira mengatakan, klaster ketenagakerjaan butuh masukan banyak pihak terutama dari berbagai organisasi buruh, akademisi, pelaku usaha, dan tentunya dari berbagai komunitas masyarakat.
Proses menjaring aspirasi tersebut tidak akan dapat berjalan maksimal di tengah pandemi Covid-19 yang sangat membatasi ruang gerak masyarakat.
"Strategi pembahasan RUU yang dianggap kontroversi dan mendapat sorotan tajam cuma satu yaitu membuka ruang seluas-luasnya bagi publik utuk berpartisipasi, berdiskusi, dan mengikuti semua prosesnya secara transparan. Saya rasa strategi ini yang harus ditempuh dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Makanya keputusan menunda klaster ketenagakerjaan adalah langkah yang tepat dan bijak," ujar Fahira Idris, Sabtu (25/4).
Menurutnya, keputusan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan juga akan meringankan beban pikiran masyarakat terutama buruh dan para pekerja yang saat ini harus menghadapi berbagai dampak ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19.
Masyarakat akan bisa lebih fokus menjalankan berbagai protokol kesehatan Covid-19 tanpa harus khawatir pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja terus dibahas bahkan disahkan.
Penundaan ini juga diharapkan dijadikan kesempatan bagi pemerintah, DPR, dan para pemangku kepentingan lainnya serta masyarakat untuk lebih mendalami pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, termasuk formulasi solusi dari pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
"Penundaan ini membuat kita semua, terutama pemerintah dan DPR, untuk lebih fokus bergerak bersama memutus rantai penyebaran Covid-19. Semakin banyak energi dan sumber daya yang kita kerahkan, semakin cepat wabah ini bisa kita lewati. Dengan begitu, agenda-agenda penting bangsa ini bisa segera kita lanjutkan kembali," pungkas Fahira Idris.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kapolri Didesak Tindak Penimbun BBM Bersubsidi
- Festival Musik Milenial: 10 Peserta Grup Band Bersiap Tampil di Depan Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud
- Bicara Kans Koalisi Golkar-PKB, Cak Imin: Yang Paling Penting Menyamakan Target