Tuntutan Jaksa Kejari Lamongan Dinilai Janggal- Kuasa Hukum: Ada Penyelundupan Hukum

Tuntutan hukuman 3 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa Kejari Lamongan dalam kasus penggelapan jual beli tanah dinilai janggal oleh Hans Edward Hehakaya selaku penasehat hukum terdakwa Liem Dony Hariyanto.


Dijelaskan Hans, dalam persidangan, para saksi yang berjumlah 7 orang yakni Simon Halim (saksi korban), Anwar, Karim, Setrim, Tugas, Santoso dan Yuliono, tidak pernah memberikan keterangan dalam persidangan terkait pemindahan barang bukti perkara berupa uang sebesar Rp 2,9 milliar ke rekening titipan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

"Tapi dalam surat tuntutan jaksa, keterangan ketujuh saksi tersebut terlihat copy paste atau sama. Intinya saksi saksi itu tidak pernah ditanya oleh hakim atau ditagih dalam persidangan mengenai barang bukti. Saksi saksi itu setelah sidang langsung pulang, karena barang bukti tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan, makanya kita kemudian mengajukan protes dalam pembelaan," terangnya.

Atas kejadian tersebut, Hans meminta agar jaksa melakukan revisi atas keterangan yang tertuang dalam tuntutan jaksa yang isinya dianggap tidak benar.

"Jaksa harus berani merevisi itu. Karena kalau itu tidak di revisi, itu berarti tetap menjadi kesalahan yang tidak dapat diterima. Kami bisa menerima apapun alasannya selama fakta persidangan, tapi kalau itu bukan fakta persidangan berarti itu bohong, berarti itu tidak benar," ungkap Hans.

Revisi atas kesalahan itu, menurut Hans, langsung ditanggapi oleh jaksa dengan mengajukan replik.

"Kalau tidak direvisi kami akan resmi membuat laporan ke Kejaksaan Agung atas pelanggaran ini. Itu yang akan kami lakukan," ujar Hans.

Ditambahkan Hans, kasus yang membelit Liem Dony ini sebenarnya kasus perdata dengan dasar wanprestasi perjanjian ikatan jual beli yang tertuang di akta notaris. Ia pun berharap agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas pada Liem Dony atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

"Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini sempat menjadi perhatian Kejagung atas dugaan penggelapan barang bukti yang dilaporkan Hans Edward Hehakaya. Sejumlah jaksa yang menangani perkara ini juga telah diperiksa tim pengawasan Kejagung.

Namun dugaan penggelapan barang bukti perkara berupa uang tunai sebesar Rp 2,9 miliar yang berubah menjadi dua lembar cek akhirnya dinyatakan selesai setelah jaksa memindahkan uang miliaran rupiah tersebut ke rekening titipan PN Lamongan.

Sementara perkara pidana ini bermula saat terdakwa Liem Donny Hariyanto menjadi mediator atau makelar tanah yang melakukan kerjasama dengan Simon Halim selaku Direktur PT Alam Jaya Primanusa dalam bentuk jual beli tanah seluas 23 hektar.

Dari 23 hektar, tiga hektar dianggap bermasalah, lantaran masih menunggu proses tukar guling karena merupakan aset Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan yang memerlukan ijin dari Gubernur Jatim.

Tak terima dengan masalah tersebut, Simon Halim akhirnya membawa kasus ini ke proses hukum. Kini, perkara tersebut disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai M Zaenal yang juga menjabat sebagai Ketua PN Lamongan. Kasus penggelapan ini tergister dalam perkara nomor  127/Pid.B/2019/PN LMG.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news