Uang Korupsi Jiwasraya untuk Bayar Judi Kasino, Aktivis: Pelaku Harus Dihukum Mati!

Dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi PT Jiwasraya atas uang nasabah, terungkap uang yang diduga dikorupsi tersebut digunakan untuk membayar judi kasino di Singapura. Hal ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun.


Hal itu diungkapkan Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bima Suprayoga bahwa ada penempatan uang pada Bank BCA dengan nomor rekening giro 3863008979 dengan tujuan pembayaran judi (kasino) sebanyak 15 kali.

Setidaknya ada tiga tempat terkait judi kasino yang diungkap jaksa dalam surat dakwaan, yaitu
1.Pada 24 Maret 2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp 912 juta
2.Pada 18 Juni 2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp 690 juta
3.Pada 14 Desember 2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 900 juta.
4.Pada 23 Desember 2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 500 juta
5.Pada 22 Januari 2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) dan RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp1 miliar
6.Pada 17 Maret 2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 500 juta
7.Pada 29 April 2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp 500 juta
8.Pada 16 Mei 2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 500 juta
9.Pada 7 Juni 2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp 3,5 miliar
10.Pada 8 Juni 2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp 1,5 miliar
11.Pada 9 Agustus 2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 1,47 miliar
12.Pada 6 September 2016 sebesar Rp2,2 miliar untuk membayar kasino MGM di Makau;
13.Pada 23 November 2016 sebesar Rp 5 miliar dalam 2 kali transfer masing-masing Rp 2,5 miliar untuk keperluan membayar kasino MGM di Makau;
14.Pada 19 Juli 2013 sejumlah Rp 11,070 miliar untuk membayar utang kasino di Makau
15.Pada 22 Juli 2013 sejumlah Rp 10,044 miliar untuk membayar utang kasino di Makau.

Menanggapi hal ini, aktivis antikorupsi Muhammad Trijanto mengaku geram atas perbuatan pelaku korupsi PT Jiwasraya.

“Kalau hal ini benar, maka begitu bobroknya mental para petinggi BUMN negeri ini,” kritik Trijanto saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (6/6).

Saking geramnya, pihaknya meminta agar hakim menghukum mati pelaku jika terbukti bersalah.

“Kita menghimbau agar para pelaku korupsinya dihukum mati atau seumur hidup, agar ada efek jera,” jelasnya.

Kalau para pelaku korupsi tidak dihukum seberat-beratnya, lanjut Trijanto, maka jangan salahkan bila terjadi lagi korupsi besar-besaran di BUMN lainnya.

“Jika dihukum ringan. Ini sangat kontradiktif dengan kondisi seseorang yang diduga maling ayam. Mereka sudah tewas digebuki oleh massa di jalanan. Hukum harus tajam ke bawah, juga tajam ke atas,” tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news