Didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan, Thomas Zacharias (68) dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Herianto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (29/7).
- Jaksa Putuskan Tidak Banding Atas Vonis Bharada E
- Djan Faridz Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Pergantian Antarwaktu
- PPJT Lebih Setuju Dibentuk Dewan Etik Advokat Nasional
Menurut Herianto, terdakwa telah mengakibatkan korban Megawati menderita kerugian Rp 900 juta. Akibat kerugian tersebut terdakwa dijerat Pasal 374 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Kami jerat terdakwa dengan pasal tersebut karena beberapa alasan. Pertama karena tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban," jelasnya dikutip Kantor Berita .
Pertimbangan kedua, kata dia, karena terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Bahkan tidak mengakui fakta yang ada di persidangan.
Padahal lanjut dia, sebelumnya terdakwa telah mengakui menggunakan sebagian uang itu untuk kepentingan pribadinya. Hal itu dilakukan saat terdakwa menjadi direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA) di Jl Indragiri IV, Kota Malang yang bergerak dalam bisnis percetakan. Sehingga dilaporkan ke polisi dan terdakwa ditahan Kejari di LP Lowokwaru.
Eny Ikadin, penasehat hukum terdakwa dari kantor pengacara Supreme Law enggan berkomentar. Ketika dikonfirmasi pun juga tidak memberikan tanggapan.
Secara terpisah, Herman Setiabudi, suami Megawati yang jadi korban terdakwa tak mau mengomentari soal tuntutan kejaksaan itu. Dia mengatakan bahwa pihaknya menghormati tuntutan jaksa kepada terdakwa.
"Ya mungkin itu fakta persidangan. Jaksa pasti tau yang paling baik buat kami selaku korban. Kami hormati tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim nantinya," ujar dia usai mengikuti persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Thomas Zacharias bekerja sama dengan Megawati buka usaha percetakan. Thomas sebagai direktur, sedangkan Megawati sebagai penanam modal.
Dalam perkembangannya Thomas kemudian dituduh memanfaatkan uang perusahaan Rp 900 juta. Sehingga Megawati melaporkan kasus tersebut ke polisi 6 tahun lalu. Kasusnya sempat menggantung hingga akhirnya awal Juni 2019 lalu, berkas kasusnya dinyatakan sempurna.[ah/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Berkas Kasus Video Porno Gisel Dan Nobu Diserahkan Ke JPU
- Minta Uang Rp85 Juta, Oknum Pegawai BPN Malang Terjaring OTT
- KPK Lantik 50 ASN Baru