Satreskoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus sabu sebanyak 25 kilogram dan 10 ribu butir ekstasi. Dalam kasus ini, Polisi telah menangkap Aconk, Warga Bangkalan yang kos di Surabaya.
- Densus 88 Masih Dalami Jaringan Teror Munarman
- Usai Ruang Kerja, Kini Rumah Dinas Wali Kota Batu Digledah
- Polisi Tangkap 19 Pesilat di Lamongan, Empat Pelaku Berstatus Anak-anak
Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian mengatakan, barang bukti 25 kilogram sabu tersebut didapat dari dua tempat. Pada penggeledahan dirumah kos Aconk, Polisi menemukan 12 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi.
"Kemudian kami melakukan pengembangan dirumahnya di Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura dan menemukan 13 kilogram sabu. Total semuanya 25 kilo," terang Memo saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (14/2).

Dari informasi yang dihimpun, Aconk merupakan sindikat narkoba jaringan Madura-Malaysia yang telah beroperasi di Surabaya sekitar 3 bulan.
"Saat ini kami mengembangkan ke siapa yang menggerakkan pelaku. Pelaku sudah beroperasi di Surabaya sekitar 3 bulan," pungkas Memo.
Diketahui, Aconk ditangkap dikawasan jalan Jambangan Surabaya pada Jum'at (14/2) sekitar pukul 03.45 tadi pagi. Selain menemukan 25 Kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi, Polisi juga menemukan bukti-bukti transfer uang yang diduga bagian dari transaksi penjualan barang haram tersebut.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Soal Biaya dan Waktu, Omnibus Law RUU Cipta Kerja Jauh Lebih Efisien
- Kejaksaan Periksa 4 Pejabat Pemkab Madiun Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kolam Renang
- Dalami Penyelenggaraan Formula E DKI, KPK Periksa Politisi PDIP Syahrial