Sekitar dua jam lebih atau tepatnya pukul 11.45 Wib, proses tahap II terhadap tersangka Jasmas tahun 2016 yakni Binti Rochma akhirnya selesai.
- Firli Bahuri Punya Hak Tangani Kasus Syahrul Yasin Limpo
- Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat, Tiap Bulan Wajib Lapor hingga 2028
- Vonis RJ Lino Tetap 4 Tahun Penjara, Banding KPK Soal Uang Pengganti 1,9 Juta Dolar AS dari Perusahaan China juga Kandas
Sebelum keluar meninggalkan gedung Kejari Tanjung Perak, pada awak media, Binti Rochma mengaku sedang dalam kondisi sehat saat menjalani pelimpahan tahap II.
"Sehat mas," kata Binti pada Kantor Berita lalu menuruni tangga menuju lantai satu, Kamis (31/10).
Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.
Dalam kasus ini sudah ada enam tersangka yang sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Keenam tersangka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lima Korporasi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Timah
- Timbun Ribuan Ton Gula, Satgas Pangan Polda Jatim Gerebek Gudang PT KTM Di Lamongan
- Satgas TTPU Serahkan 33 Dokumen ke KPK Terkait Transaksi Janggal Rp 349 Triliun