Usai Jalani Tahap II- Manajer PDAM: Tanya Ke Kuasa Hukum Saya

Tepat pukul 16.30 Wib, tersangka Retno Tri Utomo alias Gurit keluar dari ruang pemeriksaan tahap II Pidana Khusus (Pidsus) dilantai II Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.


Ia lebih memilih menghindar dari kejaran para awak media. Namun saat didesak, tersangka Retno Tri Utomo alias Gurit mau bersuara.

Sayangnya tak banyak yang ia jelaskan, Gurit menyerahkan kasusnya ke penasehat hukum.

"Tanya ke kuasa hukum saya aja pak," jelas Retno pada Kantor Berita , lantas masuk ke mobil tahanan, Rabu (13/3).

Untuk diketahui, Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berhasil menangkap tersangka Gurit dikediamannya dikawasan Wiyung sekitar pukul 22.15 tadi malam. Penangkapan Gurit ini dibacakan up Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.

Tak lama kemudian, Gurit langsung digelandang ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, tadi malam Gurit langsung dibawa penyidik ke Kejagung.

Manajer pemeliharan jaringan distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya ini ditetapkan tersangka berdasarkan surat Tap-17/F.2/Fd.2/2019 tgl 3 januari 2019.

Gurit diduga menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang ada pada jabatannya atau pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Chandra Arianto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama yang saat itu ditunjuk sebagai Penyedia Barang/jasa Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur.

Aksi pemerasan ini dilakukan Gurit secara bertahap, yakni sebanyak delapan kali dengan total Rp 900 juta melalui transfer ke rekening bank yang telah ditentukan Gurit.

Dalam kasus ini, Gurit disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 421 KUHP.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news