. Akibat utang pajak sebsar Rp 1,68 Milyar, wajib pajak bernisial DST disandera. Upaya itu dilakukan Kanwil DJP Jawa Timur I bekerjasama dengan Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
- Waspada, KPK Temukan Dua Surat Palsu Bererdar Mengatasnamakan KPK
- Konfrontir Keterangan BAP, Aziz Syamsuddin Ajak Supir Stepanus Robin Sumpah Mubahalah
- Kompolnas Berharap Evakuasi Kapolda Jambi dan Rombongan Lancar
Upaya penagihan aktif merupakan upaya terakhir yang ditempuh oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengamankan penerimaan pajak negara.
Wajib pajak tersebut terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Tegalsari sejak 17 April 2007.
"Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dari serangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan terhadap para penunggak pajak," jelasnya.
Penagihan pajak aktif, dimulai dengan tindakan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan sampai yang terakhir adalah melaksanakan penyanderaan.
Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak di tempat tertentu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.
Upaya pendekatan secara persuasif dengan komunikasi aktif tetap menjadi prioritas DJP untuk menghindarkan Wajib Pajak dari pengenaan tindakan penyanderaan. Diharapkan dengan adanya kejadian ini, wajib pajak yang tidak kooperatif akan berfikir ulang jika ingin bertindak kurang kooperatif terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya. [isa/mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Buka Kembali Kasus RTH Madiun Tahun 2019 Senilai Rp2 M, Kejari Panggil 3 Saksi
- Stiker Bernada Hasutan ke Kader PDIP Dilaporkan ke Polisi
- Tersangka Duugaan Korupsi Pengadaan LNG Sebut Dirinya Tidak Terlibat