Utang Pajak Rp 1-68 M- DST Disandera di Kayuh Putih

. Akibat utang pajak sebsar Rp 1,68 Milyar, wajib pajak bernisial DST disandera. Upaya itu dilakukan Kanwil DJP Jawa Timur I bekerjasama dengan Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.


Upaya penagihan aktif merupakan upaya terakhir yang ditempuh oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengamankan penerimaan pajak negara.

Wajib pajak tersebut terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Tegalsari sejak 17 April 2007.

"Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dari serangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan terhadap para penunggak pajak," jelasnya.

Penagihan pajak aktif, dimulai dengan tindakan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan sampai yang terakhir adalah melaksanakan penyanderaan.

Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak di tempat tertentu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.

Upaya pendekatan secara persuasif dengan komunikasi aktif tetap menjadi prioritas DJP untuk menghindarkan Wajib Pajak dari pengenaan tindakan penyanderaan. Diharapkan dengan adanya kejadian ini, wajib pajak yang tidak kooperatif akan berfikir ulang jika ingin bertindak kurang kooperatif terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya. [isa/mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news